*SELAMAT DATANG DI WEB SITE SDN SERDANG 05 PAGI,SEMOGA VISUALISASI ONLINE YANG KAMI SAJIKAN DAPAT MEMBERIKAN GAMBARAN UMUM TENTANG SEKOLAH KAMI,KRITIK DAN SARAN SANGAT KAMI NANTIKAN DEMI KEMAJUAN WEB SITE*( admin )

Senin, 04 Juni 2018

PPDB Tahap II Umum ( KK DKI dan Non DKI )


PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
  1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : 
    • yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
    • yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama. 
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    • kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen); 
  3. pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum. 


Tidak ada komentar: