PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
- kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat
puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
- pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar