LAPOR DIRI
1.Calon peserta didik baru yang
dinyatakan di terima wajib lapor diri ke sekolah tempat diterima sesuai
dengan jadwal yang telah
ditentukan dengan
menyerahkan tanda bukti verifikasi
yang memuat Nomor Seleksi asli ( di
stempel sekolah pada saat verifikasi )
2.Calon Peserta / orang tua
peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti
lapor diri oleh panitia
sekolah yang telah
ditandatangani dan di stempel sekolah
3. Calon peserta didik baru
yang telah diterima dan tidak Lapor Diri sesuai dengan
jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan
diri dan tidak dapat mengajukan
pendaftaran Kembali.
4.Jadwal Lapor Diri :
Hari : Rabu – Kamis , 20 - 21 Juni 2012.
Waktu : 09.00 – 14.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar