Jakarta, Kemendikbud
--- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna
Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi
guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya,
tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang
akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan
anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai
Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru
non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen
itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang
diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya
sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak
agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi
guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS
sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang
disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima
tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan
tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak
serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS
akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan
tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang
mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya,
yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)
sumber :http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4653
Tidak ada komentar:
Posting Komentar