Senin, 26 November 2012
Peringatan HGN
Hakekat pendidikan adalah berlangsung seumur hidup, bersifat
semesta dan menyeluruh. Dengan demikian keberadaan dan peran
guru sangat menentukan keberhasilan mutu sistem dan hasil
pendidikan. Begitu besar peran dan pentingnya guru dalam
memajukan bangsa Indonesia, oleh karena itu Pemerintah
memberikan jaminan penghargaan, perlindungan, dan
kesejahteraan kepada guru. Dalam pemberian penghargaan,
perlindungan, dan kesejahteraan kepada guru, secara khusus
mengenai penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru
Nasional, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, dan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sampai saat ini sudah 18 kali Hari
Guru Nasional (HGN) diperingati. Sebagai bentuk penghargaan,
perlindungan dan kesejahteraan kepada guru yang semakin
berkompeten dan profesional, peringatan HGN tahun 2012 adalah
momentum yang sangat baik dan menentukan dalam upaya
memberikan sumbangsih bagi pencerdasan bangsa.
Tanggal 25
November juga merupakan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Oleh karena itu, penyelenggaraan peringatan HGN
setiap tahunnya dilaksanakan bekerjasama dengan PGRI yang
sekaligus merupakan peringatan hari ulang tahun PGRI ke 67.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan HGN akan
diselenggarakan dalam dua bentuk kegiatan berskala nasional yaitu
(1) Upacara Bendera yang akan dilaksanakan oleh semua satuan
pendidikan, instansi pemerintah dan masyarakat lainnya di seluruh
Indonesia dan (2) peringatan acara puncak HGN. Peringatan HGN
yang akan dilaksanakan secara nasional diperlukan tatacara
penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka HGN.
Sehubungan dengan hal itu, pedoman ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan bagi penyelenggaraan peringatan HGN.
Sumber :Pedoman Pelaksanaan HGN
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan diarahkan
untuk meningkatkan ketersediaan layanan pendididkan,
memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, meningkatkan
kualitas mutu dan relevansi layanan pendidikan, mewujudkan
kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan dan
menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan. Untuk
itu perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan, mengingat
guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional.
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh
besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu
faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan
pendidikan dan pelaku utama dalam mempersiapkan
pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan
2
bangsa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan
kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan
semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.
Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam
organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta
semangat para pemuda pelajar. Dedikasi, tekad dan semangat
persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis
tersebut perlu terus dipupuk, dipelihara dan dikembangkan
sejalan dengan tekad dan semangat era global untuk masa
depan bangsa.
Seperti terjadi di banyak negara, pemerintah dan masyarakat
memposisikan profesi guru sangat terhormat baik secara formal
maupun sosial. Guru sebagai profesi telah dicanangkan oleh
Presiden RI tanggal 2 Desember 2004. Pencanangan tersebut
merupakan pengakuan formal atas profesi guru sebagai profesi
yang bermartabat. Hal ini diharapkan menjadi tonggak awal
bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat
3
terhadap profesi guru, ditandai dengan adanya reformasi
pengembangan profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi
dan kompetensi, sertifikasi, pemberian penghargaan,
perlindungan dan perbaikan kesejahteraan.
Kemajuan suatu bangsa tergantung dari besarnya perhatian
dan upaya bangsa yang bersangkutan dalam mendidik generasi
muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan yang seluas-
luasnya untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya,
mendalami pengetahuan, serta mengembangkan disiplin,
watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka bisa
dikatakan bangsa tersebut akan memiliki masa depan yang
cerah. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan
profesionalitas guru, harkat dan martabat bagi bangsa yang
sedang membangun mutlak diperlukan.
Sebagai penghormatan kepada guru, Pemerintah Republik
Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994
tentang Penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru
Nasional, yang dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sejak tahun
1994 secara nasional telah dilaksanakan 18 (delapan belas) kali
peringatan Hari Guru Nasional, yaitu:
4
1. Tahun 1994, di Istana Negara Jakarta;
2. Tahun 1995, di Stadion Sriwedari Surakarta;
3. Tahun 1996, di Istora Senayan Jakarta;
4. Tahun 1997, di Balai Sidang Jakarta ;
5. Tahun 1998, di Istana Negara Jakarta ;
6. Tahun 1999, di Istana Wakil Presiden Jakarta ;
7. Tahun 2000, di Istana Negara Jakarta;
8. Tahun 2001, di Istana Negara Jakarta ;
9. Tahun 2002, di Istana Negara Jakarta ;
10. Tahun 2003, di Istana Negara Jakarta. ;
11. Tahun 2004, di Istora Senayan, Jakarta ;
12. Tahun 2005, di Stadion Manahan Surakarta ;
13. Tahun 2006, tidak dilaksanakan di tingkat nasional;
14. Tahun 2007, di GOR Rumbai Pekanbaru Riau;
15. Tahun 2008, di Tennis Indoor Senayan Jakarta ;
16. Tahun 2009, di Tennis Indoor Senayan Jakarta ;
17. Tahun 2010, di Tennis Indoor Senayan Jakarta;
18. Tahun 2011, di Sentul International Convention Centre
Bogor, Jawa Barat.
B. TUJUAN
1. Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan
pemangku kepentingan dalam merealisasikan guru yang
5
profesional melalui peningkatan kompetensi dan penegakan
kode etik guru.
2. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik
profesional dan bermartabat dalam peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
3. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan
pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam
membangun bangsa Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan
bermartabat.
C. LANDASAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4301);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586);
6
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
1994 tentang Hari Guru Nasional;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2011 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4941);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
D. TEMA
Tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67
PGRI adalah
“Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan
Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”
7
E. WAKTU DAN TEMPAT
1. Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67
PGRI untuk tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 25
November 2012.
2. Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012
dan HUT ke-67 PGRI untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota
dan sekolah/madrasah diselenggarakan pada tanggal 25
November 2012 atau pada waktu lainnya disesuaikan dengan
kondisi daerah masing-masing.
3. Puncak Acara Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67
PGRI yang akan dihadiri oleh Presiden RI paling lambat
1 (satu) minggu setelah tanggal 25 November 2012 di Jakarta.
F. RUANG LINGKUP
Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI
diperingati dan dirayakan oleh semua warga pendidikan dan
masyarakat lainnya di seluruh Indonesia.
G. KEPANITIAAN
1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
personalianya terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), dan Dinas Pendidikan
8
Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta
dan sekitarnya.
2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah
Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan
Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari
unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI
Kabupaten/Kota setempat.
4. Kepanitiaan di Kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan
Camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah
Daerah/ Cabang Dinas Pendidikan/ UPTD/ Kantor Urusan
Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5. Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya
adalah sebagai Pembina dalam kepanitiaan.
H. PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional Tahun
2012 dan HUT ke-67 PGRI di pusat dan daerah ditanggung
bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara
9
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota/
kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatnya, dan masyarakat.
I. PROGRAM KEGIATAN
1. Acara pokok Kegiatan Tingkat Nasional
a. Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun
2012 dan HUT ke-67 PGRI di halaman Kantor Pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama dan PB PGRI dilaksanakan tanggal 25 November
2012. Pedoman pelaksanaan upacara bendera dibuat
dalam buku tersendiri.
b. Acara puncak/Upacara peringatan Hari Guru Nasional
Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI akan dihadiri oleh
Presiden Republik Indonesia.
c. Forum Ilmiah Guru.
d. Lomba Kreatifitas Guru.
e. Asean Council of Teacher.
f. Pemberian penghargaan Tanda Kehormatan
Satyalancana Pendidikan kepada guru (sekolah dan
madrasah), kepala sekolah/madrasah, dan pengawas
sekolah/madrasah berprestasi dan berdedikasi luar
biasa.
g. Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan
di bidang pendidikan kepada Gubernur, dan Bupati/
10
Walikota yang mempunyai komitmen tinggi dalam
pembangunan pendidikan, khususnya dalam peningkatan
profesionalitas dan kesejahteraan guru dan tenaga
kependidikan, oleh Presiden Republik Indonesia
h. Sambutan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan
HUT ke-67 PGRI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
di RRI/TVRI, dan atau TV lainnya.
i. Talkshow Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67
PGRI.
j. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.
k. Gerak jalan sehat.
l. Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan dll.)
m. Jumpa pers dan serangkaian aktivitas/ program/
pemberitaan terkait dengan guru dan pendidikan, baik di
media cetak maupun media elektronik.
2. Acara Pokok Kegiatan Tingkat Daerah
a. Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan
HUT ke-67 PGRI di Kantor Pemerintah Daerah dilaksanakan
tanggal 25 November 2012 atau disesuaikan dengan
kondisi daerah setempat, dengan acara pokok
sebagaimana dalam pedoman pelaksanaan upacara
bendera.
b. Upacara di sekolah/madrasah dilaksanakan pada tanggal
25 November 2012 atau dilaksanakan hari berikutnya
11
dengan acara pokok sebagaimana dalam pedoman
pelaksanaan upacara bendera.
c. Penyelenggaraan Seminar Peningkatan Profesionalisme
Guru, dan sebagainya.
d. Talkshow di Radio/TV daerah
e. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.
f. Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan dll.)
g. Kegiatan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan
kemampuan daerah masing-masing.
Kepala Badan PSDMPK-PMP
Direktur Jenderal Pendidikan
Islam
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd
NIP. 19620203 198703 1 002
Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.
NIP. 19580807 198603 1 002
Ketua Umum
Pengurus Besar PGRI
Dr. Sulistiyo, M.Pd
NPA 1201008541
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar