*SELAMAT DATANG DI WEB SITE SDN SERDANG 05 PAGI,SEMOGA VISUALISASI ONLINE YANG KAMI SAJIKAN DAPAT MEMBERIKAN GAMBARAN UMUM TENTANG SEKOLAH KAMI,KRITIK DAN SARAN SANGAT KAMI NANTIKAN DEMI KEMAJUAN WEB SITE*( admin )

Kamis, 01 November 2012

Gubernur Gajian Honorer juga gak kalah, Kira - kira gedean mana Ya ?


Hari Ini Kamis, 1 November Jokowi-Ahok Terima Gaji Pertama

JAKARTA - Memasuki tanggal 1 tiap bulan, biasanya para Pegawai Negeri Sipil menerima gaji. Namun, hingga siang ini Wakil Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) mengaku belum menerima gajinya bulan ini.

"Saya belum tahu, tapi kalau sudah masuk pasti saya tulis di website. Kalau biasanya dikasihnya cash, tapi saya belum tahu sih, kan saya
belum sebulan bekerja sehingga saya belum dapat gaji," ungkap Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Ahok mengaku tidak tahu bagaimana sistem pembayarannya. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya gaji langsung dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

"Makanya saya belum traktir kalian. Tapi perasaan saya sudah traktir terus deh (makan) itu uangnya ngutang," kelakarnya.

Berdasarkan website pribadi Ahok, gaji yang diterima Wagub DKI berjumlah Rp26.700.000. Elemen gajinya terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan wagub, dan biaya rumah tangga/rumah dinas.

Rinciannya sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp2.400.000
2. Tunjangan jabatan Rp4.300.000
3. Biaya rumah tangga/rumah dinas Rp20.000.000



Sekadar diketahui, Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi menjelaskan, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang Gubernur dan Wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional hariannya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapakan bahwa gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, dan wakil gubernur sebesar Rp2.400.000," katanya dalam keterangan pers yang diterima Okezone.
Namun, selain gaji seorang Gubernur dan Wagub berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapat tunjangan sebesar Rp5.400.000 per bulan dan untuk wagub Rp4.320.000 per bulan. Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur sebesar Rp8.400.000 dan bagi wagub Rp6.720.000.

Jika dilihat secara nominal, jumlah uang yang diterima gubernur dan wagub dari gaji dan tunjangan jabatannya terbilang kecil. Namun, kata Ucok, lagi-lagi tak cuma dari situ orang nomor satu dan dua mendapatkan penghasilan.
"Di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012," jelasnya. Alokasi tersebut, tambah dia, masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Dimana pemanfaatan anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat.
"Dengan demikian, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 milar," katanya.
Tunjangan operasional tersebut, kata Ucok, mencapai hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang diterimanya. Hal inilah, menurut Ucok, yang membuat DKI Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi lain. Hal ini pula yang menggoda para politisi untuk bisa menduduki kursi nomor satu dan dua di Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya banyak yang 'ngiler' ingin menjadi Gubernur di Jakarta, karena gaji besar, dan sebagai tidur saja seorang Gubernur bisa menerima gaji bersih. Karena perputaran uang di Jakarta besar sekali." pungkasnya.

Dari data itu, maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekira Rp743.400.000, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp741.720.000, belum termasuk gaji resmi yang mereka terima.

Tidak ada komentar: