Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48
Tahun 2012 tentang Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun
2012 (informasi lebih lanjut dapat dilihat pada situs web
bkddki.jakarta.go.id ) dan monitoring kehadiran pegawai Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 ( pasca libur panjang ),
diwajibkan kepada seluruh Kepala SKPD/UKPD dilingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta agar menugaskan operator e-TKD mengonlinekan sistem
absensi dan menginput keterangan ketidakhadiran pegawai pada hari Senin
tanggal 21 Mei 2012 melalui sistem e-TKD.
Hasil
input kehadiran pegawai tersebut, melalui Sistem e-TKD akan dilaporkan
pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Atas perhatiannya diucapkan terima
kasih
Sumber : www.bkd.jakarta.go.id
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Untuk Instruksi Gubernur :
Sambutan Mentri Kominfo:
Doa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar