PENGUMUMAN
Menindaklanjuti
Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2019
tanggal 22 Juli 2019 Perihal Pendataan Calon Penerima Bantuan Personal Pendidikan Bagi Peserta
Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui
Kartu Jakarta Pintar ( KJP) Plus Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Bapak dan Ibu Orang Tua atau
wali murid yang akan mendaftarkan putra putrinya untuk memperoleh Bantuan Personal Pendidikan
/Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Agar mendaftar dan berkoordinasi dengan wali
kelas masing-masing.
Demikian Pengumuman ini disampaikan. Terimakasih.
Jakarta,
31 Juli 2019
Kepala
SDN Serdang 05 Pagi
SRI
SUNARTI, S.Pd.,M.M
NIP.
196311021986032006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar