Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
dan Peraturan gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9
Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, serta
memperhatikan permintaan masyarakat atau orang tua yang menginginkan
kemudahan dalam proses kepengurusan perpindahan (mutasi) peserta didik
dari sekolah asal ke sekolah tujuan yang diinginkan, dengan ini saya
minta perhatian Saudara untuk hal - hal sebagai berikut :
Selengkapnya dapat di Download disini
sumber :http://disdik.jakarta.go.id
Format Versi Doc --Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar