Sehubungan
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207
Tahun 2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas belum
mengatur tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan
Seragam Peserta Didik, perlu dikeluarkan Surat Edaran yang yang dapat di
lihat dan di download disini
Sumber : http://disdik.jakarta.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar