*SELAMAT DATANG DI WEB SITE SDN SERDANG 05 PAGI,SEMOGA VISUALISASI ONLINE YANG KAMI SAJIKAN DAPAT MEMBERIKAN GAMBARAN UMUM TENTANG SEKOLAH KAMI,KRITIK DAN SARAN SANGAT KAMI NANTIKAN DEMI KEMAJUAN WEB SITE*( admin )

Senin, 28 September 2015

SURAT EDARAN NOMOR 82/SE/2015 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
1.       Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melanggar peraturan Gubernur di atas dan melalaikan kewajiban serta tanggung jawabnya dikenakan :
a.    Sanksi disiplin berdasarkan ketentuan tentang Disiplin PNS dan;
b.    Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.       Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyalahgunakan kebijakan TKD baik yang dilakukan sendiri maupun bantuan pihak lain kepadanya tidak diberikan TKD selama 1 bulan, meliputi :
       a.       Tidak mengikuti apel SKPD tanpa alasan;
       b.      Tidak mengikuti upacara kedinasan tanpa alasan
       c.       Memanipulasi atau menyiasati e-absensi;
       d.      Tidak menggunakan seragam dinas dan atributnya;
       e.      Meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa lapor kepada atasan langsung;
       f.        Membuat kegaduhan dalam lingkungan kerja;
       g.       Melakukan kolusi dalam penilaian kerja antara PNS/ Calon PNS; dan
       h.      Tertangkap tangan merokok dan/atau dilaporkan dengan bukti foto/video.
    
       Selengkapnya dapat dibaca dan di Download disini

      Sumber :http://disdik.jakarta.go.id/

Tidak ada komentar: