Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dengan
ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melanggar
peraturan Gubernur di atas dan melalaikan kewajiban serta tanggung
jawabnya dikenakan :
a. Sanksi disiplin berdasarkan ketentuan tentang Disiplin PNS dan;
b. Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyalahgunakan
kebijakan TKD baik yang dilakukan sendiri maupun bantuan pihak lain
kepadanya tidak diberikan TKD selama 1 bulan, meliputi :
a. Tidak mengikuti apel SKPD tanpa alasan;
b. Tidak mengikuti upacara kedinasan tanpa alasan
c. Memanipulasi atau menyiasati e-absensi;
d. Tidak menggunakan seragam dinas dan atributnya;
e. Meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa lapor kepada atasan langsung;
f. Membuat kegaduhan dalam lingkungan kerja;
g. Melakukan kolusi dalam penilaian kerja antara PNS/ Calon PNS; dan
h. Tertangkap tangan merokok dan/atau dilaporkan dengan bukti foto/video.
Selengkapnya dapat dibaca dan di Download disini
Sumber :http://disdik.jakarta.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar